Webinar Move On Plastic Green Community 2020: Pengurangan Sampah Plastik Sebagai Upaya Kelestarian Masa Depan Bumi
Permasalahan sampah umum terjadi hampir di seluruh wilayah
Indonesia. Masalah tersebut antara lain disebabkan oleh tingkat kesadaran
masyarakat yang masih rendah, minimnya pengetahuan mengenai pengelolaan sampah
baik dari sisi pengetahuan maupun teknologi, dan pengelolaan sampah yang
berbasis individu. Ditambah lagi perlaku konsumtif masyarakat yang kian
meningkat di tengah pandemi. Seperti maraknya belanja online dan pengiriman
makanan yang berbuntut pada meningkatnya penggunaan kemasan plastik.
Mengingat Indonesia yang menduduki peringkat kedua dalam menghasilkan sampah plastik terbesar di dunia, pemerintah sebenarnya juga tengah berusaha menyikapi hal ini dengan berbagai kebijakan berupa dasar hukum CSR (Corporate Social Responsibility) dan PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan), diantaranya:
Sebagai wujud kepedulian dan upaya meningkatkan kesadaran tentang
pentingnya mengurangi penggunaan plastik, Green Community menyelenggarakan
kegiatan webinar. Kegiatan yang dilaksanakan secara online ini diisi oleh
Yuliana Rahmawati, Dewan Alumni Green Community yang saat ini tengah aktif
bersama LSM Bintari Foundation. Yuli menuturkan bahwa memilah sampah penting
dilakukan oleh semua orang, baik laki-laki maupun perempuan. Karena keduanya
sama-sama menghasilkan sampah, berbagi tempat sampah, serta memiliki tanggung jawab
yang sama untuk memilah sampah.
"Pemilahan
sampah lebih baik dilakukan sebelum sampah dimasukkan ke tempat sampah, sampah
dipilah sesuai jenisnya. Sampah daur ulang dalam kondisi kering dan bersih
masih memiliki nilai ekonomi." Tuturnya.
Bersama
Bintari, Yuli juga membagikan tips dan trik pengelolaan sampah, diantaranya:
1.
Metode
Pengurangan Sampah dari Sumbernya
a.
Menghabiskan
makanan
b.
Menghindari
penggunaan barang berumur pendek
c.
Memilih
produk kemasan besar
d.
Mendaur
ulang
2.
Metode
Pemilahan Sampah
a.
Sampah
sulit busuk, seperti kaleng dan botol minum dapat disetorkan atau dijual di
bank sampah
b.
Sampah
mudah busuk, seperti sisa makanan dan dedaunan dapat dikomposkan secara mandiri
maupun kolektif
Tidak hanya konsumen, produsen juga memiliki tanggung jawab
terhadap produknya. Hal ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun
2008 tentang pengelolaan sampah. Selain itu, Kementrian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK) juga mengeluarkan peraturan P.75/MENLHK /SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Roadmap tersebut memberikan
mandat dan tanggung jawab kepada produsen tertentu, layanan makanan dan minuman,
dan ritel untuk mengurangi limbahnya hingga pasca konsumsi. Instrumen kebijakan
ini, yang dikenal sebagai Extended Producer Responsibility (EPR).
Di akhir, Yuli juga mengajak kepada para peserta agar senantiasa
dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat demi
kehidupan masa depan.
Tidak ada komentar: